Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pencurian pratime di Pura pucak Bukit Sangkur Br Kembangmerta Ds. Candikuning Kec. Baturiti Kab. Tabanan

Pada hari Senin tanggal 20 Maret 2020, jam 12.00 wita telah terjadi Tindak pidana pencurian pratime di Pura pucak Bukit Sangkur Br Kembangmerta Ds. Candikuning Kec. Baturiti Kab. Tabanan.
Kejadian ini dilaporkan oleh I NYOMAN WIDIASTRA Kembangmerta, Lakis , Bali/Hindu, Pek. Wiraswasta Alamat Br. Kembangmerta Ds. Candikuning Kec. Baturiti Kab. Tabanan ke Polsek Baturiti pada hari Senin tanggal 20 April 2020 jam 12.30. wita.

Adapun barang yang hilang adalah berupa 1 ( satu ) arca bhatara bayu berupa topeng yang berisi mirah dan emas, Perlengkapan ida pedanda saat muput upacara ( ketu, Genta, Jotir, wadah tirta dari kuningan, Arca berbentuk linggayoni terbuat dari kuningan, 2 (dua) uang perak, Uang bolong (pis bolong) satakan, 1 (satu) buah genta uter, Bunga emas dan 2 (kotak) sesari

KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Senin tanggal 20 April 2020 pukul 12.00 wita saksi JERO.MANGKU I WAYAN DARMA ke Pura Pucak Bukit Sangkur mau ngantar penangkilan dan setiba di Pura melihat gedong penegtegan (Penyimpanan pretima), gedong meru tumpang tiga dalam keadaan terbuka dan brantakan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Bendesa Adat Br Kembangmerta dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Baturiti lalu unit Reskrim Polsek Baturiti dipimpin Kanit Reskrim I WAYAN SUDIANA, S.H datang ke Tkp dan melakukan olah Tkp dan dari hasil olah Tkp dapat disimpulkan bahwa pelaku mengambil barang berupa pratima dengan cara merusak gembok tempat penyimpanan pratima dengan menggunakan linggis dan akibat kejadian tsb Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

Posting Komentar untuk "Pencurian pratime di Pura pucak Bukit Sangkur Br Kembangmerta Ds. Candikuning Kec. Baturiti Kab. Tabanan"