Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengemudi Ojol Diringkus Polisi Terkait Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SD di Denpasar

Gambar ilustrasi Pengemudi Ojol Diringkus Polisi Terkait Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SD di Denpasar

Denpasar, Bali – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar berhasil meringkus seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial FO (34) asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu (24/5). FO diamankan karena diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 11 tahun berinisial KZA, yang terjadi pada Senin (19/5) lalu.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orang tua korban ke Polresta Denpasar. Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar segera melakukan penyelidikan. Jejak FO berhasil dilacak melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi FO dan menangkapnya saat hendak mengantar pesanan pelanggan di Jalan Pulau Tarakan, Denpasar Barat. FO tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolresta Denpasar.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa kejadian pelecehan bermula ketika korban sedang dalam perjalanan pulang setelah bimbingan belajar sore. Pelaku, melihat korban berjalan kaki, kemudian menawari tumpangan dengan iming-iming akan diantar pulang. Setelah korban menaiki sepeda motor, pelaku melancarkan aksinya dengan meraba organ intim korban selama perjalanan. Usai melakukan perbuatannya, pelaku menurunkan korban di Jalan Gunung Cemara, Denpasar Barat, lalu kabur. Kepada petugas, FO mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pelecehan karena nafsu.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban, pakaian milik pelaku (jaket ojol, baju, celana), satu unit ponsel milik pelaku, satu buah helm ojol, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun bernomor polisi DK 3007 IT. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma berat. Pelaku FO kini dijerat Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Posting Komentar untuk "Pengemudi Ojol Diringkus Polisi Terkait Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SD di Denpasar"