Korpri Usulkan Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang hingga 70 Tahun, Apa Dampaknya?
Jakarta, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) secara resmi mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun, disesuaikan berdasarkan jabatannya. Usulan ini telah disampaikan melalui surat resmi bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini.
Langkah Korpri ini tentu menimbulkan pertanyaan dan potensi dampak yang signifikan bagi keberlangsungan birokrasi dan kesejahteraan ASN di Indonesia. Jika usulan ini diterima, ASN berpotensi mengabdi lebih lama, memanfaatkan pengalaman dan keahlian mereka hingga usia yang lebih matang. Namun, perpanjangan BUP juga dapat memunculkan tantangan terkait regenerasi kepemimpinan, peluang promosi bagi ASN muda, serta keberlanjutan program pensiun.
Usulan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN dan publik, mengingat implikasinya yang luas. Pemerintah dan DPR RI diharapkan akan mengkaji usulan ini secara komprehensif, mempertimbangkan berbagai aspek positif dan negatifnya, sebelum mengambil keputusan yang strategis demi masa depan ASN dan pelayanan publik di Indonesia. Perkembangan selanjutnya dari usulan ini akan menjadi perhatian utama bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Sumber: kompas[dot]com
Posting Komentar untuk "Korpri Usulkan Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang hingga 70 Tahun, Apa Dampaknya?"
Silahkan kirim komentar anda yang tidak mengandung unsur sara, Kekerasan, ataupun pornografi dan dilarang SPAM