Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hendak Kabur ke Jawa, Pelaku Penganiayaan Wanita di Kedonganan Diringkus di Gilimanuk

KUTA – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil menggagalkan pelarian MJ (47), seorang pria asal Bekasi yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial BA (47). Pelaku ditangkap di kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat hendak menyeberang menuju Pulau Jawa.

​Kasus ini bermula dari tindak kekerasan yang terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Kedonganan, Kuta, Badung.

Kronologi Penganiayaan
​Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi penganiayaan yang dilakukan MJ tergolong brutal. Pelaku tega memukul korban menggunakan tangan kosong dan juga menghantamkan teko pemanas air ke tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban BA mengalami luka-luka berupa memar dan bengkak yang cukup serius.

Penangkapan Dramatis
​Setelah melakukan penganiayaan, MJ berupaya melarikan diri untuk menghindari jeratan hukum. Namun, gerak-geriknya berhasil tercium oleh aparat kepolisian. Pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil dicegat dan diamankan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, sebelum sempat meninggalkan pulau Bali.

Ancaman Hukuman
​Kini, pelaku MJ telah ditahan di Mapolsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Berdasarkan pasal tersebut, MJ terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan.

​Sumber: Dikutip dari laporan BeritaBali.com.
Baca selengkapnya: BeritaBali.com

Posting Komentar untuk "Hendak Kabur ke Jawa, Pelaku Penganiayaan Wanita di Kedonganan Diringkus di Gilimanuk"