Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Begini nasib TV Analog ketika Pemerintah Akan Terapkan TV Digital

Begini nasib TV Analog ketika Pemerintah Akan Terapkan TV Digital
Begini nasib TV Analog ketika Pemerintah Akan Terapkan TV Digital

Buwik.com - Dalam waktu dekat Pemerintah akan mulai menerapkan proses analog switch off atau ASO, informasi ini disampaikan langsung oleh Kementerian Kominfo (kementerian Komunikasi dan Informatika). Adapun yang dimaksud dengan ASO adalah penghentian siaran pada televisi analog. Pada waktu siaran TV analog dihentikan akan menyebabkan sinyal analog tidak dapat mengakses siaran televisi. Sebagai gantinya untuk dapat menikmati siaran TV, pengguna televisi harus beralih ke sistem penyiaran TV digital.

Sebagaimana yang diumumkan oleh Johnny G. Plate Menteri Komunikasi dan Informatika bahwa pemerintah akan segera menerapkan ASO di 112 wilayah layanan siaran dengan tiga tahap. Tahap pertama dimulai 30 April 2022 di 56 wilayah layanan. Kedua, paling lambat 25 Agustus 2022. Dan tahap ketiga, pada 22 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran.

Menkominfo dalam rapat kerja sama komisi DPR RI, Rabu(19/1) menjelaskan "Total ada 112 wilayah layanan siaran di 341 kabupaten dan kota yang menjadi wilayah implementasi ASO,". Lebih lanjut, Menkominfo juga menerangkan di wilayahnya yang tidak tercakup implementasi ASO pemerintah akan menerapkan DBS (digitalization broadcasting system).

Dilansir dari teknologi.bisnis.com yang mengutip dari laman resmi Kemenkominfo, Jumat (21/1/2022). Adapun penerapan tv digital tanpa harus membeli TV baru, nantinya masyarakat di 112 wilayah yang akan diberlakukan ASO dapat menikmati konten siaran format digital dengan cara menambahkan perangkat converter (yang disebut set top box) pada TV lama.

Masyarakat yang memiliki TV analog dapat menggunakan set top box untuk menerima siaran digital. Adapun Set top box (STB) merupakan alat bantu penerima siaran digital yang berfungsi untuk mengkonversi dan mengkompresi sinyal digital sehingga dapat diterima pada TV analog.

Sebagai informasi, STB (set top box) sebagai receiver (penerima) sinyal digital harus memiliki standar yang sama dengan sistem pemancar (transmitter), yaitu DVB-T2. Standard ini diadopsi Indonesia sejak 2012, yakni menggantikan standar DVB-T (2007) sebagai standar penyiaran TV Digital terestrial penerimaan tetap free-to-air atau tidak berbayar.

Sumber:
https://teknologi.bisnis.com/read/20220121/101/1491746/pemerintah-akan-terapkan-tv-digital-bagaimana-nasib-tv-analog.

Posting Komentar untuk "Begini nasib TV Analog ketika Pemerintah Akan Terapkan TV Digital"